Ini Dia Daftar Perwira Polisi Tersangka Obstruction Of Justice Diperhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Polr

12 September 2022, 22:48 WIB
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma`ruf dan Putri Candrawati.

Tersangka Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir J, telah resmi diperhentikan dengan Tidak terhormat (PDTH) oleh Polri.

Baca Juga: Mitt Motorcycle Luncurkan Skuter Metik Jagoan Para Wanita, Beat, Scoopy dan Fazzio Kalah Telak!

Pemecatan Ferdy Sambo itu berlangsung dalam rapat Komite Kode Etik Polri (KKEP) Kamis lalu (25/8/2020).

Seperti, pembunuhan Brigadir J juga diketahui menyeret sejumlah Perwira Polisi . Mereka telah diperiksa oleh Polri.

Dalam kasus ini, ada 6 petugas yang dikenakan sanksi kode etik kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka  obstruction of justice (Penghalang Keadilan) dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: GANTENG BANGET! New Honda BeAt Racing 150 2023 Resmi Meluncur, Intip Spesifikasinya

Akibat keterlibatan Perwira Polisi tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

ini 6 Perwira Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir.

1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri).

2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)


3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)


4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)


6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

Selain itu, ada pula Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan mendapatkan  pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu Komnas HAM  merekomendasikan keenam Perwira Polisi dikenakan sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.***

Editor: Rudini Radiman

Sumber: suara .com

Tags

Terkini

Terpopuler