PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – PT Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang motor-motor yang dilarang menggunakan BBM jenis pertalite pada pada tahun 2022 ini.
Pihak PT Pertamina menyatakan, dalam Perpres No. 191/2014 tentang kendaraan roda dua yang bisa menggunakan BBM subsidi hanya berlakuu pada kelompok kendaraan tertentu.
Pada regulasi baru itu, PT Pertamina menyebutkan kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin 250 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite.
Sedangkan untuk kelas roda empat, yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc ke atas.
Lantas, jika melihat dari aturan di atas, tentu sejumlah pabrikan otomotif yang populer di Indonesia seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki beberapa produknya yang dipasarkan di Indonesia tentu dilarang untuk mengisi BBM jenis ini.
Baca Juga: Sangar Bro! Skutik Scorpio X1 Dirilis dengan Tampilan Super Garang, Sudah Bisa Dipesan?
Di antara varian motor tersebut antara lain adalah:
- Yamaha
Yamaha T Max
Yamaha MT09
Yamaha T07
Yamaha XMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Moge Yamaha Lainnya.
- Honda
Honda CRF 1100 L
Honda Goldwing
Honda Forza 250
Honda CBR 250 RR
C Honda RF 250
Honda CB 650 R
Honda CB 500 X
Honda CBR 600 RR
Honda CBR 1000 RR
Honda X ADV
Moge Honda lainnya
Baca Juga: KEJUTAN! Toyota Fortuner Facelift Desain Termahal dengan Harga Termurah, Simak Perubahannya
- Kawasaki
Honda Ninja 250SL
Honda Ninja ZX 25 R
Honda Ninja 250
Honda Versys X 250
Honda KLX 250
Honda Ninja ZX 10 R
Honda Ninja H2
Honda KX 450
Versys 1000
Vulcan S
Moge Kawasaki lainnya.
- Suzuki
Gixxer SF 250
Suzuki Hayabusa
Suzuki GSX 300
Moge Suzuki lainnya.
Itulah rangkaian motor hasil pabrikan dari Yamaha, Honda, Kawasaki dan Suzuki yang kelasnya dilarang untuk mengisi BBM jenis Pertalite lagi. ***