Heboh PayPal Diblokir! Hanya Dibuka Kominfo Selama 5 Hari, Ternyata Ini Alasannya

3 Agustus 2022, 19:43 WIB
Heboh! Blokir PayPal Hanya Dibuka Kominfo Selama 5 Hari, Ini Alasannya /

 

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia akhirnya membuka blokir PayPal namun hanya 5 hari saja.

DIbukanya sementara blokir dari PayPal tersebut dikarenakan masih banyaknya dana dari masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.

Dilansir dari laman resmi kominfo, kebijakan tersebut diambil oleh menteri kominfo dikarenakan banyaknya masukan dari masyarakat.

Menteri Kominfo melalui Dirjen Semuel juga meminta agar masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memindahkan dananya yang masih ada di PayPal.

Dimana menurutnya, masih banyak aplikasi yang sudah terdaftar di PSE yang bisa digunakan untuk menyimpan dana tersebut.

Baca Juga: Heboh! Captain Vincent Sulap Honda Civic Wonder jadi Mobil Listrik, Ini Detailnya

Semuel juga membeberkan informasi, bahwa saat ini pihak kominfo dan PayPal belum ada komunikasi dan korespondensi lanjutan terkait pendaftaran PSE.

Dimana Semeuel menegaskan baha pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegas Semeuel
Semuel juga mengungkapkan terkait dengan adanya isu bahwa kominfo dapat memanipulasi data pengguna di apliaksi yang telah terdaftar di PSE, menurut Semuel pihak Kominfo tidak memiliki kewenangan terkait itu.

Baca Juga: New Honda HR-V Resmi Dipasarkan, Intip Spesifikasi yang Lain dari Versi Sebelumnya

“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.

Diketahui, saat ini Kominfo melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler