Polri Sita 56 Kendaraan Operasional ACT Sebagai Barang Bukti

1 Agustus 2022, 21:34 WIB
Kendaraan ACT yang disita oleh mabes polri /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang merupakan sebagai barang bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup dan kondisi aman," katanya, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Hadir dengan Tampilan Premium, Generasi Keenam All New Honda CR-V  Siap Hancurkan Subaru Forester 2022

Lanjutnya, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor, yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelas Karo Penmas.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mobil Sultan Keren Bro! Yuk Simak Spesifikasi BMW i4 eDrive40 di Bawah ini

"kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, di perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ungkapnya.

Dikatakan, sebelumnya penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, ini terus akan dikembangkan.

Baca Juga: Trik Pengobatan Gus Samsuddin Dibongkar Pesulap Merah, Ratusan Warga Minta Padepokan Nur Dzat Sejati Ditutup

"Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Kasubdit IV Dittipideksus mengungkapkan, Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera - Jawa, 137 Kg Berhasil Diamankan

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler