Khusus Daerah ini Honorer K2 Diangkat PNS, Berikut Pernyataannya dari BKN

29 Juni 2022, 20:52 WIB
Khusus Daerah ini Honorer K2 Diangkat PNS, Berikut Penjelasannya dari BKN /ANTARA FOTO/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Khusus daerah ini, Pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS.

Namun, dalam pengangkatan khusus honorer K2 menjadi PNS ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.

Pengangkatan honorer K2 jadi PNS ini hanya berlaku khusus di Papua, khususnya di Provinsi baru pemekaran di daerah setempat.

Selain itu, pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS ini khusus bagi honorer yang sudah berusia 50 tahun, serta sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK akan Dibuka, Berapa Jumlah Formasi yang Diusulkan? Berikut Penjelasannya

Hal itu dikatakan Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Selasa 28 Juni 2022.

"Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka mereka bisa terangkut semua menjadi PNS di provinsi baru pemekaran Papua," kata Bima dikutip, Rabu 29 Juni 2022.

Menurut Bika, usulan tersebut kendapat respon positif dan dukungan dari Komisi II DPR RI. Di mana, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan usulan tersebut selaras dengan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Bersiaplah! Ada 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka

Kata Ahmad, semangat tersebut adalah dengan mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara khusus untuk honorer K2, Lanjut Bima mengatakan apakah hanya orang Papua atau non-OAP bisa diangkat semua menjadi PNS atau tidak, diserahkan teknisnya kepada BKN.

Bima pun menjelaskan jika honorer K2 di Papua terdiri atas OAP dan non -OAP. Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya.

Berikut beberapa penambahan pasal dalam RUU yang disepakati pada Pembentukan Provinsi baru pemekaran Papua:

Baca Juga: Terungkap, Ini Biodata Pemilik dari Holywings

1. Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

2. Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua  bisa dilakukan dengan penerimaan:

a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.

b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.

c. PPPK.

"Jadi, ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima.

Akan adanya pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua ini, menjadi angin segar bagi para honorer K2 di daerah setempat.

Lantas bagaimana nasib honorer K2 di daerah lain? ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler