Korban Pembegalan Jadi Tersangka, Saat Membela Diri Dengan Membunuh Dua Dari Empat Begal

13 April 2022, 22:57 WIB
Wakapolres saat melakukan Konfrensi Pers/screenshot /Tik tok/

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Salah satu warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yakni AS alias Amaq Sinta (34), ditangkap oleh pihak kepolisan terkait kasus pembunuhan dua begal.

Demi membela dirinya, Amaq Sinta berhasil membunuh dua begal. Namun, sayangnya Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatan membela dirinya tersebut.

Dilansir dari akun Tik Tok @sugeng_siswanto.

Amaq Sinta, kini dikenakan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Shio Ini Bakal Beruntung Seumur Hidup

Sedangkan untuk para begal, ditetapkan sebagai tersangka dengan dangkaan pasal 365 KUHP Sub pasal 35 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara dikurangi 1/3 ancaman hukum sehingga menjadi 8 tahun.

Pada video yang sudah berada di medsos ini, melihatkan saat Konfrensi Pers, salah satu awak media menanyakan tips apa yang harus dilakukan oleh masyarakat saat bertemu begal dijalan, agar tidak dibunuh dan jadi korban itu bagaimana.

Pertanyaa tersebut langsung dijawab oleh Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamina mengatakan, jika di Negara ini perbuatan main hakim sendiri itu dilarang.

Baca Juga: Sumber Rezeki: 3 Weton Bakal Sukses Jika Menjalankan Pekerjaan ini Menurut Primbon Jawa

"Di Negara kita perbuatan main hakim sendiri itu kan dilarang. Karena itu juga melakukan suatu tindak pidana," kata Wakapolres.

Dikatakannya lagi, paling tidak jika keluar pada malam hari agar jangan sendirian harus ada teman.

"Apabila menemui jalan-jalan yang sepi, jangan sendiri dan jangan bawa barang-barang yang berharga," terangnya.

Baca Juga: Kecantikan Lucinta Luna Dipuji Warganet Usai Operasi Plastik

Disambung oleh awak media "Dan jangan sampai membunuh begal gitu?," tanya awak media.

Wakapolres kembali, menjawab pertannya tersebut dengan mengatakan, dalam artinya itu membunuh di negara ini dilarang.

"Membunuh di Negara kita itu kan dilarang, siapapun itu. Karena dilindungi oleh hukum ya. Siapapun, sebab walaupun dia sebagai pelaku," tegasnya.

Baca Juga: 7 Weton Ini Diprediksi Bakal Dapat Uang Kaget di Tahun 2022

Pernyataan lain juga langsung dilontarkan awak media. "Dan begal jangan membunuh korban gitu?," tanya awak media.

Wakapolres pun kembali menjawab dengan menuturkan. "Kalu itu beda, itu kan pelaku kejahatan dan nanti ini kita tetap akan dalami," tandasnya. (***)

 

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Tik Tok @sugeng_siswanto

Tags

Terkini

Terpopuler