Berbagai Subsidi Dicabut Kini Giliran PPN Dinaikkan, Rakyat Makin Menjerit

1 April 2022, 07:15 WIB
Alasan PPN naik jadi 11 persen, pengamat ekonomi ungkap dua faktor penyebabnya. /pixabay/geralt/

 

PIKIRAN RAKYAT – Ditengah krisis ekonomi rakyat karena dampak pandemi, pemerintah justru menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain krisis ekonomi, berbagai harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar hampir rata-rata naik, termasuk PPN juga ikut-ikutan.

Padahal, pemerintah telah mencabut sejumlah subsidi, seperti minyak kelapa, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya, namun kini justru PPN ikut dinaikan dari 10 persen, menjadi 11 persen.

 Baca Juga: Soal Penetapan 1 Ramadhan, Masyarakat Bingung Ikut Muhammadiyah atau Kemenag RI

Kenaikan PPN inipun mulai diberlakukan, Jumat 1 April 2022 hari ini. Kenaikkan PPN ini disebut-sebut karena inflasi masih bisa diperkirakan pemerintah.

Sehingga itulah Kementerian Keuangan tetap bersikukuh menaikkan PPN menjadi 11 persen.

Memang menurut pemerintah PPN hanya naik 1 persen dan nilainya cukup kecil, tetapi bagi masyarakat hal tersebut cukup besar.

Selain itu, masih banyak keluhan masyarakat tentang adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, terkesan malah didiamkan. Minyak kelapa misalnya, kini harga dipasaran untuk perkilonya mencapai hingga Rp52 ribu, padahal sebelumnya paling mahal hanya dikisaran Rp27 ribu. Belum lagi dengan kenaikan BBM yang kini terus menuai protes rakyat.

 Baca Juga: Ramalan Kelahiran 25 Januari 1989 Menurut Weton dan Primbon Jawa

Diketahui, PPN merupakan pungutan pemerintah yang berasal dari setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang dibebankan kepada konsumen. Termasuk pula, pembayaran kepada pemerintah melalui wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 sebesar 10 persen dan melalui aturan turunannya, besaran tarif ini bisa diubah minimal 5 persen serta maksimal 10 persen. Setelah Undang-Undang diubah pada tahun 2009, ketentuan sebelumnya belum dirubah alias tetap 10 persen.

Sayangnya, Undang-Undang yang dibuat tahun 2009, kembali diubah pada di tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan besaran tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP tersebut, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 lalu.

 Baca Juga: Ramalan Kelahiran 22 Januari 1989 Menurut Weton dan Primbon Jawa

Pada Pasal 7 Undang-Undang HPP, disebutkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku April 2022; dan sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Dengan begitu, disimpulkan bahwa sejak era orde baru, baru Presiden Joko Widodo yang pertama menaikkan PPN. ***

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler