Pelaku Pengeroyokan Anggota Polres Jayapura Terancam Hukuman 5 Tahun

30 Maret 2022, 19:39 WIB
Kelima pelaku saat diamankan di Polresta Jayapura Kota /Tribartanews Polresta Jayapura Kota/

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A Ohee, yang terjadi di Jalan Umum Dekat Kuburan Batas Kota Waena Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas SIK SH mengatakan, Kelima pelaku pengeroyokan yakni ES, FE, YK, LW dan DE telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Reskrim.

"Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun 6 Bulan penjara," tegasnya.

Baca Juga: 6 Zodiak ini Bakal Beruntung Besok 31 Maret Tahun 2022

Lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil kendaraan roda 4 jenis grand max, yang digunakan para pelaku dan satu buah tas ransel milik korban.

"Barang bukti mobil grandmax tersebut digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.

Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian itu bermula ketika para pelaku dengan rombongan menuju kekuburan, dalam rangka pemakaman dari kerabatnya.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Keintiman Pengantin Baru Selama Bulan Ramdhan

"Dengan waktu yang sama Bripda Bonjosi dan korban Bripda Jason Ohee menggunakan sepeda motor CRF, kemudian diminta untuk mengutamakan dari pada rombongan pemakaman," ungkapnya.

Dikatakan, saat itu kedua korban yang menggunakan motor melambung dari kiri mobil jenazah, namun dikejar oleh mobil pick up dan memberhentikan serta langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

"Tetapi yang satu anggota sempat menyelamatkan diri dan Bripda Jason ditarik hingga terjatuh," jelas Kapolresta.

Baca Juga: Barang yang Diberikan Para Pembalap MotoGP ke Penonton, Akan Dilelang Kemenkeu

Kapolres mengatakan, Dalam kejadian tersebut sekitar 92 orang dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kemudian sebagain besar dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 02.30 Wit sebanyak 72 orang.

"Sementara 20 orang lainnya dilakukan pendalaman pemeriksaan, selanjutnya 15 orang dipulangkan sore tadi dan mengerucut menjadi lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Akibat kejadian itu, korban Bripda Jason mengalami luka disekitaran wajah, kepala bagian belakang dan bagian telinga.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Anak Usia 3 Sampai 6 Tahun

"Untuk visum telah dilaksanakan guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan kasus pengeroyokan ini," tambah Kapolres.

Kombes Pol Gustav R Urbinas menambahkan, korban sempat diseret oleh beberapa orang kearah atas kuburan dari TKP pinggir jalan, sampai dengan Kasat Reskrim dan tim serta perbantuan dari Kabag Ops bersama personil guna menjemput dan mengeluarkan anggota kita yang disandera dan ditemukan beberapa luka.

"Selain dilakukan pengeroyokan, sudah ada potensi penyanderaan dan juga perampasan handphone milik korban, jadi kasus ini akan terus diproses," pungkasnya.

Editor: Nanda Surya Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler