Hendak Kabur Ke Luar Kota, Tahanan Pelaku Penembakan AKBP Beni Mutahir Berhasil Dibekuk Polda Gorontalo

22 Maret 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tahanan. /Pexels/kindel-media/

PIKIRAN RAKYAT - RY (27) seorang tahanan dengan Kasus narkoba ternyata pelaku penembakan Dir tahti AKBP Beni Mutahir, yang menyebabkan korban meninggal dengan luka tembak di pelipis.

Kurang dari 24 jam tim Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, berhasil membekuk korban yang hendak melarikan diri keluar kota menggunakan pesawat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga: Zodiak Aries April 2022, Ramalan Kesehatan, Asmara, Karir dan Keuangan

"Saat ini pelaku penembakan RY susah diamankan di Polda Gorontalo serta barang bukti, pelaku merupakan tahanan narkoba," ujarnya.

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku RY diduga hendak melarikan diri menggunakan transportasi udara.

"Namun saat pelaku tiba di bandara tidak menemukan penerbangan, karena masih terlalu pagi," ungkapnya.

Baca Juga: Sifat dan Karakter Zodiak Taurus, Slah Satunya Paling Setia

Lanjutnya, pelaku RY kemudian bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di kelurahan Limba U Kota Selatan, disitulah pelaku ditangkap oleh tim gabungan.

"Pelaku di bawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti senpi rakitan, yang digunakan untuk menembak korban," kata Kabid Humas

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, barang bukti senjata rakitan disimpan pelaku di dekat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan di Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo.

Baca Juga: Ingin Anak Anda Menjadi Cerdas, Lakukanlah hal ini

"Senjata rakitan yang digunakan pelaku merupakan yang hanya bisa di isi satu peluru," tuturnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY dengan memiliki senjata rakitan, nanti akan di Lidik dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.

"Serta akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat sampai pelaku bisa berada diluar tahanan," pungkasnya. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler