Nekat Selundupkan Ganja 64 Kilogram, Seorang Pelaku Dibekuk Polisi

7 Mei 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi. Penyelundupan 64 kilogram ganja terbongkar di Tangerang. /Pixabay/Wild One/

PORTAL KOTAMOBAGU - Seorang berinisial CR harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, CR melakukan aksi nekat menyelundupkan narkotika jenis ganja.

Penyelundupan dan pengiriman ganja seberat 64 Kilogram tersebut berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Simak Tips Cara Meredam Hasrat Belanja Berlebihan Ini

Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Penyelundupan 64 Kilogram Ganja Terbongkar di Tangerang, Polisi Ungkap Modusnya", Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan barang bukti diamankan dari sebuah gudang cargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jajarannya, lanjut Pratomo Widodo, turut mengamankan seorang pelaku berinisial CR.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman," kata Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Kondisi Mulai Membaik, Najwa Shihab Tulis 10 Daftar Aktivitasnya Selama di Rumah Sakit

"CR (pelaku) memanfaatkan momen mudik, di mana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu menambahkan.

Sebelum melakukan penangkapan, kata Pratomo Widodo, jajarannya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu.

Dan hasilnya, tambah dia, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah 3 Cara Membedakan Daging Sapi dengan Daging Babi

"Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP)," tuturnya.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO," kata Pratomo Widodo menjelaskan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tiguan Allspace Facelift Volkswagen Rilis Mei Ini

"Tersangka CR sekarang ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya menegaskan.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)

Editor: Indra Umbola

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler