Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Bansos Covid-19 Senilai Rp32,48 Miliar

21 April 2021, 15:42 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Reviyanto/

PORTAL KOTAMOBAGU - Dugaan kasus korupsi suap yang telah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Sepeti diketahui, Juliari Batubara didakwa telah menerima suap atas pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 khusus di wilayah Jabodetabek oleh Jaksa Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kasus tersebut, Jaksa mendakwa Juliari Batubara diduga telah menerima senilai Rp32,48 miliar suap bansos Covid-19 dari beberapa pihak.

Dikutip Portalkotamobagu dari Pikiran Rakyat berjudul "Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp32,48 Miliar dalam Suap Bansos Covid-19" uang tersebut berasal dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.

Selain itu, uang senilai Rp32,48 miliar diterima Juliari lewat 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Menteri Sosial sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Hasil Tes Cepat Antigen Reaktif Covid-19, Rizieq Shihab Bersedia Ikuti Prokes

Secara rinci, Juliari Batubara menerima uang dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar.

Selanjutnya, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.

Pemberian uang oleh Harry Van Sidabukke terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos Covid-19.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Jaksa, uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari Batubara untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjabat Menteri Sosial.***( Sarah Nurul Fatia/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler