Orang Lain Membangun di Atas Tanah Milik Kita, Jangan Langsung Dirobohkan! lakukan ini Kata Pakar Hukum

- 18 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Hukum. (pexels.com)
Ilustrasi Hukum. (pexels.com) /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, memberikan pandangan eksklusif mengenai masalah yang sering dihadapi oleh pemilik lahan.

Semakin maraknya kasus seperti ini, menjadi penting bagi masyarakat untuk memahami hak mereka serta langkah-langkah yang dapat diambil dalam menyelesaikan perselisihan hukum terkait tanah.

Darmawan menanggapi pertanyaan seorang pemilik lahan yang merasa kebingungan karena tanahnya telah dipilih oleh pihak lain untuk membangun sebuah bangunan tanpa izin.

"Ini banyak kejadian," ujar Pak Darmawan, "orang awam seringkali merasa terancam saat properti mereka terganggu oleh pembangunan tanpa izin."

Menurutnya, penghancuran bangunan semacam itu harus dihindari.

"Tindakan semacam itu bisa dipidana," tegasnya. Sebagai gantinya, ia menyarankan agar pemilik lahan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai.

Pertama, Pak Darmawan menyarankan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, dengan dasar pelanggaran penyerobotan tanah. "Ini adalah langkah awal yang penting," katanya.

Selanjutnya, pemilik lahan juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang membangun tanpa izin, dengan dasar perbuatan melawan hukum.

"Setelah memenangkan gugatan, langkah selanjutnya adalah mengajukan eksekusi terhadap bangunan tersebut," tambahnya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x