KDRT Tidak Hanya Berupa Kekerasan Fisik, Hal ini Juga Termasuk Menurut Pakar Hukum Darmawan Yusuf

- 16 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Dok. Pikiran Rakyat

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Darmawan Yusuf, pakar hukum dengan segudang gelar, memberikan penjelasan yang penting mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurutnya, KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik saja, tapi juga mencakup berbagai bentuk perilaku yang merugikan korban secara fisik, emosional, maupun finansial.

"Dalam unsur KDRT, tidak hanya terdapat kekerasan fisik seperti pemukulan, tetapi juga kekerasan fisikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga," ujar Darmawan Yusuf.

Penjelasan ini penting bagi para istri yang mungkin masih belum sepenuhnya memahami apa yang termasuk dalam kategori KDRT. Darmawan Yusuf menekankan bahwa kekerasan fisik bukanlah satu-satunya bentuk KDRT yang harus dipahami.

"Jangan mengira bahwa kekerasan hanya terjadi dalam bentuk pemukulan. Ketika suami menekan-tekan, menjatuhkan, atau merendahkan harga diri istri, itu juga termasuk kekerasan fisikis," tambahnya.

Selain itu, Darmawan Yusuf juga menyoroti kasus penelantaran dalam rumah tangga yang seringkali terabaikan. "Jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri atau anak, itu juga termasuk dalam kategori KDRT," jelasnya.

Lebih lanjut, Darmawan Yusuf menyampaikan bahwa semua bentuk KDRT yang disebutkan dapat dilaporkan ke pihak berwajib sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Dengan demikian, saya mengajak semua pihak untuk memahami dan menghargai pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT. Semangat untuk melawan kekerasan dalam rumah tangga," tutup Darmawan Yusuf. ***

Baca Juga: Jangan Sembarangan Gadai Sertifikat, Simak Aturan ini Supaya Tak Blunder

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah