Jangan Sembarangan Gadai Sertifikat, Simak Aturan ini Supaya Tak Blunder

- 15 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

Portal Kotamobagu - Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. advokat yang memiliki spesialisasi dalam bidang hukum, khususnya terkait dengan masalah hukum properti dan pajak.

Dalam konteks peminjaman uang dengan menjaminkan sertifikat rumah, Darmawan Yusuf memberikan peringatan penting tentang risiko yang terkait dengan tindakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa seringkali orang-orang menjaminkan sertifikat rumah dengan nilai yang lebih tinggi daripada jumlah uang yang dipinjam.

Bahkan, dalam beberapa kasus, peminjam uang dapat membuat akta jual beli yang memberikan hak sepenuhnya untuk balik nama tanah tersebut ke pihak lain.

Darmawan Yusuf menyarankan agar jika seseorang setuju untuk membuat akta jual beli dalam konteks ini, mereka harus sangat berhati-hati.

Hal ini karena dengan adanya akta jual beli yang sah, pemberi pinjama secara yuridis menjadi pemilik sah tanah tersebut.

Sebagai pemilik, mereka memiliki hak untuk melakukan tindakan apapun terkait dengan tanah tersebut, termasuk menjualnya.

Untuk menghindari risiko ini, Darmawan Yusuf menekankan pentingnya menambahkan syarat-syarat khusus dalam akta jual beli.

Salah satu syarat penting adalah memastikan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat menjual atau mentransfer tanah tersebut tanpa persetujuan atau pengetahuan dari pihak yang diberikan pinjaman.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah