Pengusaha Kos-kosan Tak Perlu Bayar Pajak, Begini Aturannya Menurut Tax Planner Profesional

- 16 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Kos-kosan.
Ilustrasi Kos-kosan. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Mungkin pertanyaan tentang kewajiban membayar pajak bagi pemilik kos-kosan sering muncul di benak kita. Namun, apakah benar kita harus membayar pajak atas kos-kosan yang kita miliki?

Menjawab pertanyaan ini, seorang pakar perencanaan pajak, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med, memberikan penjelasan yang memperjelas kebingungan kita.

Menurut Darmawan Yusuf, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pemilik kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar diwajibkan untuk membayar pajak daerah. Namun, ada perubahan penting yang terjadi mulai tanggal 5 Januari 2024.

"Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, kos-kosan tidak lagi diperlakukan seperti hotel dalam konteks pajak daerah," ungkap Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku untuk kewajiban membayar pajak daerah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan dari sewa kamar kos tetap harus dipenuhi.

"Teman-teman, jangan salah paham. Meskipun tidak lagi wajib membayar pajak daerah atas kos-kosan, kita tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari sewa kamar kos tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan," tegasnya.

Artinya, meskipun beberapa kewajiban pajak daerah atas kos-kosan telah dihapus, pemilik kos-kosan masih harus menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan melaporkan penghasilan dari sewa kamar kos tersebut pada SPT tahunan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan pemilik kos-kosan dapat lebih memahami kewajiban pajak mereka dan melaksanakannya dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Baca Juga: Usaha Alami Kerugian, PBB Tak Perlu Bayar? Ini Kata Darmawan Yusuf

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah