Usaha Alami Kerugian, PBB Tak Perlu Bayar? Ini Kata Darmawan Yusuf

- 15 Maret 2024, 12:00 WIB
da kabar baik bagi mereka yang terkena imbas kerugian usaha. Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan PBB.
da kabar baik bagi mereka yang terkena imbas kerugian usaha. Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan PBB. /ilustrasi/

Portal Kotamobagu - Bagi para pelaku usaha yang mengalami kerugian, pertanyaan seputar kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi hal yang sering muncul.

Namun, ada kabar baik bagi mereka yang terkena imbas kerugian usaha. Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan PBB.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan nomor 129 tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2023.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengalami kerugian besar dapat mengajukan pengurangan PBB hingga 75%.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang terkena dampak kerugian usaha.

Hal ini tentunya memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang sedang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.

"Pelaku usaha yang sudah mengalami kerugian seharusnya segera mengurus pengurangan PBB. Sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, jadi tidak perlu khawatir."

"Namun, jika tidak mengurusnya, mereka berpotensi untuk dikenakan denda yang cukup besar," ungkap Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. seorang advokat, legal consultant, pengacara pajak, tax planner dan kuasa pengadilan pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial dapat merasa terbantu dalam menjalankan usahanya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah