Berisik dan Mengganggu! Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

- 11 Maret 2024, 20:00 WIB
Tetangga yang berisik bisa dipidana. (pexels.com)
Tetangga yang berisik bisa dipidana. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu – Kesunyian malam yang selama ini menjadi dambaan bagi sebagian besar masyarakat, kini semakin terjamin dengan adanya aturan baru yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Melanggar ketenangan tetangga dengan berisik atau hingar-bingar pada malam hari kini bisa berujung pada denda hingga Rp10 juta.

Pasal 265 KUHP yang baru disahkan memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap ketentraman lingkungan.

Aturan ini menyatakan bahwa setiap individu yang mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari dengan membuat hingar-bingar atau berisik, serta membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori 2 atau maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menjadi sorotan utama karena menyentuh aspek kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan demikian, tingkat kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di malam hari, harus dipertimbangkan secara serius.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan setiap individu dapat menikmati haknya untuk hidup dalam lingkungan yang tenang dan nyaman.

Namun demikian, aturan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dengan implementasinya. Bagaimana definisi yang jelas dari "hingar-bingar" atau "berisik" dalam konteks ini? Apakah batasan waktu malam yang dimaksud berlaku secara universal?

Dalam konteks hukum pidana, pertanyaan tentang pembuktian juga menjadi penting. Bagaimana bukti konkret dapat dikumpulkan untuk menentukan apakah seseorang secara sengaja membuat gangguan atau tidak?

Selain itu, aturan ini juga menekankan bahwa tanda-tanda bahaya palsu dapat dikenakan denda yang sama.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah