Apakah Taruhan Pada Pertandingan Bola Bisa Dipidana? ini Jawabannya!

- 12 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi: Taruhan sepakbola bisa dipidana jika memenuhi unsur berikut ini. (pexels.com)
Ilustrasi: Taruhan sepakbola bisa dipidana jika memenuhi unsur berikut ini. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Pertanyaan mengenai apakah taruhan pada pertandingan bola dapat dipidana seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Namun, untuk mendapatkan gambaran yang jelas, kita perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai perjudian jika terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan, untung-untungan, kemahiran, atau kepintaran pemain.

Dalam konteks taruhan pada pertandingan bola, hal ini menunjukkan bahwa jika taruhan tersebut didasarkan pada hasil yang ditentukan oleh faktor-faktor kebetulan, maka dapat dianggap sebagai perjudian.

Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 303 ayat 3 KUHP mengungkapkan bahwa pertaruhan yang dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam permainan disebut sebagai judi.

Meskipun pertandingan sepak bola secara alamiah melibatkan unsur menang dan kalah, jika taruhannya melibatkan faktor-faktor kebetulan seperti kapan terjadi suatu peristiwa dalam pertandingan (misalnya lemparan ke dalam, bola keluar, atau pencetak gol pertama), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Oleh karena itu, masyarakat harus memahami bahwa taruhan pada pertandingan bola yang melibatkan unsur kebetulan atau untung-untungan dapat berpotensi melanggar hukum dan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Cari Pengacara Berkualitas

Baca Juga: Potensi Tersandung Hukum! Resiko Membeli Barang Hasil Curian Menurut KUHP

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah