Potensi Tersandung Hukum! Resiko Membeli Barang Hasil Curian Menurut KUHP

- 11 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /

Portal Kotamobagu - Terkadang dalam euforia belanja, kita mungkin tidak menyadari atau bahkan mengabaikan asal-usul barang yang kita beli.

Namun, tahukah Anda bahwa membeli barang hasil curian bisa berujung pada masalah hukum yang serius?

Menurut informasi yang diperoleh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, Pasal 480 menyebutkan tentang tindak pidana penadahan.

Bagi mereka yang terbukti membeli barang yang merupakan hasil tindak pidana, mereka dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

Ancaman pidana yang ditetapkan mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta dalam KUHP baru, yang diatur dalam Pasal 591.

Namun, membuktikan tindak pidana penadahan bukanlah tugas yang mudah. Hal ini karena seringkali sulit untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat.

Namun, ada beberapa petunjuk yang dapat digunakan untuk mendeteksi kecurigaan, seperti pembelian barang dengan harga di bawah pasaran, pembelian dilakukan pada malam hari atau secara sembunyi-sembunyi, atau bahkan dilakukan secara ilegal di luar sistem resmi pasar.

Dalam prakteknya, pembelian barang hasil curian sering kali terjadi di pasar gelap, di mana aktivitas jual beli dilakukan di luar jalur yang diatur oleh hukum dan resmi.

Hal ini menciptakan lingkungan di mana transaksi-transaksi ilegal dapat terjadi tanpa terdeteksi dengan mudah.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah