Polisi Dilarang Menolak Laporan Masyarakat, Jika ada Langsung Lapor Propam

- 12 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Polisi. (pexels.com)
Ilustrasi Polisi. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian seringkali diukur dari respons dan keterlibatan mereka dalam menanggapi laporan, permintaan pertolongan, dan pengaduan warga. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah polisi menolak laporan dari masyarakat?

Menjawab pertanyaan ini, kita harus merujuk pada Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjelaskan dengan jelas bahwa setiap anggota polisi memiliki kewajiban untuk tidak menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 15 huruf A Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan ini dengan tegas.

Ini menunjukkan bahwa setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk merespons setiap permintaan bantuan atau laporan yang diterima dari masyarakat.

Tidak hanya itu, pasal 15 huruf F Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan larangan untuk mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan.

Oleh karena itu, menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat bukanlah pilihan yang dapat diterima bagi seorang polisi.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi polisi dan dapat mengakibatkan sanksi disiplin.

Jika terjadi situasi di mana seorang polisi menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat, langkah yang dapat diambil adalah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) atau divisi yang bertanggung jawab atas penegakan kode etik di dalam institusi kepolisian. ***

Baca Juga: Awas! Mabuk di Depan Umum Bisa Didenda Rp10 Juta Menurut KUHP

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah