Awas! Mabuk di Depan Umum Bisa Didenda Rp10 Juta Menurut KUHP

- 11 Maret 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi mabuk di depan umum. (istockphoto.com)
Ilustrasi mabuk di depan umum. (istockphoto.com) /

Portal Kotamobagu - Fenomena perilaku mabuk di tempat umum, yang seringkali mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan orang lain, kini mendapat sorotan serius dengan diberlakukannya aturan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebuah langkah hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan perilaku yang bertanggung jawab di masyarakat.

Pada tanggal 6 Desember 2022, rancangan KUHP baru disahkan, dan salah satu poin penting yang dibahas adalah tentang tindakan mabuk di tempat umum.

Berdasarkan Pasal 316 ayat 1 KUHP yang baru, seseorang yang terbukti mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban serta mengancam keselamatan orang lain, kini dapat dikenakan pidana denda hingga Rp10 juta.

Perubahan ini menjadi sorotan utama karena perbedaan signifikan dengan aturan sebelumnya. Sebelum adanya KUHP baru, pelaku mabuk di tempat umum hanya dikenakan pidana 6 hari dan denda sebesar Rp375.000.

Namun, dengan adanya revisi baru, hukuman yang lebih berat diberlakukan untuk menekan perilaku yang merugikan masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, dalam sebuah pernyataan, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan keamanan publik.

"Perilaku mabuk di tempat umum bukan hanya merugikan bagi pelakunya sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain serta mengganggu ketentraman lingkungan," ujarnya.

Namun demikian, terdapat perdebatan terkait implementasi aturan ini. Bagaimana definisi yang jelas dari "mabuk" dalam konteks ini?

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah