Satpol PP Ternyata Tak Boleh Razia Persinaan? Berikut Penjelasannya!

- 11 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Satpol PP.
Ilustrasi Satpol PP. /Foto : Dok Humas Bandung/

Portal Kotamobagu - Seiring dengan perubahan landscape hukum di Indonesia, khususnya terkait KUHP yang baru diberlakukan, menjadi penting untuk memahami kewenangan dan batasan yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama dalam penegakan hukum terkait pasal persinaan.

Dalam Pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, pidana atas tindak persinaan diatur dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2, atau paling banyak Rp10 juta.

Namun, yang menarik perhatian adalah aturan terkait penuntutan dalam kasus persinaan.

Tindak pidana persinaan, sesuai dengan aturan yang baru, tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak terkait.

Hal ini berimplikasi pada kewenangan Satpol PP. Dengan adanya aturan ini, Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan atau tindakan penegakan hukum lainnya terkait kasus persinaan, kecuali jika ada pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, tidak boleh ada peraturan daerah (perda) yang mengatur penegakan hukum terhadap persinaan menjadi delik biasa tanpa mempertimbangkan aturan pengaduan.

Artinya, penerapan hukuman terhadap kasus persinaan harus memperhatikan prinsip delik aduan sebagaimana diatur dalam KuHP yang baru.

Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai kewenangan Satpol PP dan batasan penegakan hukum pasal persinaan menjadi penting dalam menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***

Baca Juga: 4 Orang yang Dilarang Bersaksi dalam Perkara Hukum Perdata, Simak Uraiannya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah