4 Orang yang Dilarang Bersaksi dalam Perkara Hukum Perdata, Simak Uraiannya

- 10 Maret 2024, 22:00 WIB
Pasal 145 Hukum Acara Perdata menjadi landasan hukum yang mengatur  orang-orang yang bisa bersaksi dalam acara hukum perdata. (pexels.com)
Pasal 145 Hukum Acara Perdata menjadi landasan hukum yang mengatur orang-orang yang bisa bersaksi dalam acara hukum perdata. (pexels.com) /

Portal Kotambagu - Dalam proses persidangan perkara perdata, ada beberapa aturan yang mengatur siapa yang diizinkan memberikan kesaksian di pengadilan dan siapa yang tidak.

Pasal 145 Hukum Acara Perdata menjadi landasan hukum yang mengatur hal ini.

Mari kita telaah bersama siapa saja yang dilarang bersaksi dalam persidangan perdata menurut ketentuan tersebut:

1. Keluarga Sedarah atau Semenda

Menurut pasal 145 HIR, anggota keluarga sedarah atau semenda dari salah satu pihak dalam perkara perdata tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Namun, terdapat pengecualian dalam kasus perselisihan terkait keadaan menurut hukum perdata, seperti perkara perkawinan, kewarisan, perselisihan keturunan, atau perjanjian pekerjaan.

2. Mantan Pasangan

Dalam kasus di mana terdapat perceraian antara kedua belah pihak, baik suami atau istri yang merupakan mantan pasangan tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

3. Anak yang Belum Cukup Umur

Anak yang belum mencapai usia 15 tahun atau anak yang tidak diketahui umurnya secara pasti juga tidak diperbolehkan memberikan kesaksian di persidangan perdata.

4. Orang yang Mengalami Gangguan Mental

Orang yang mengalami gangguan mental atau dikenal sebagai orang gila dalam konteks hukum, meskipun terkadang memiliki ingatan yang terang, tidak diperkenankan memberikan kesaksian di pengadilan.

Pentingnya pengetahuan mengenai siapa yang dilarang bersaksi dalam persidangan perdata adalah untuk memastikan bahwa kesaksian yang diberikan memiliki keabsahan dan integritas yang tinggi.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah