Menurut Pasal 77 ayat A dalam undang-undang perlindungan anak, setiap tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun moril adalah melanggar hukum.
Portal Kotamobagu - Memastikan kedisiplinan siswa tanpa melanggar undang-undang adalah tantangan bagi sekolah di era modern ini.
Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah sekolah boleh mencukur rambut siswanya sebagai tindakan disiplin.
Namun, tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.
Menurut Pasal 77 ayat A dalam undang-undang perlindungan anak, setiap tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun moril adalah melanggar hukum.
Baca Juga: Percuma Lapor Polisi? Masyarakat Wajib Tahu Pentingnya Memahami Prosedur dan Etika
Dalam konteks ini, mencukur rambut siswa bisa dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang merugikan anak secara moril.
Namun demikian, penting bagi guru untuk tetap menjaga disiplin di sekolah.
Salah satu alternatif adalah dengan mengimplementasikan metode yang sesuai dengan undang-undang dan menghormati hak-hak siswa.