Percuma Lapor Polisi? Masyarakat Wajib Tahu Pentingnya Memahami Prosedur dan Etika

- 27 Februari 2024, 01:09 WIB
Gambar Ilustrasi Laporan Ke Polisi
Gambar Ilustrasi Laporan Ke Polisi /

Menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan jika mereka menjadi korban atau menyaksikan suatu tindak pidana.

Portal Kotamobagu - Apakah Anda pernah merasa ragu atau tidak yakin melaporkan kejadian ke polisi akan berguna atau tidak?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, tetapi penting untuk memahami bahwa melaporkan masalah ke polisi adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan jika mereka menjadi korban atau menyaksikan suatu tindak pidana.

Baca Juga: Waspada! Melaporkan Tanpa Bukti, Bisa Berujung pada Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Namun, masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah polisi bisa menolak laporan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Setiap anggota polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan tolong, bantuan, atau laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Ketentraman Lingkungan Terancam: Hukuman bagi Tetangga Berisik

Halaman:

Editor: Sasmito Wiharjo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x