Ketentraman Lingkungan Terancam: Hukuman bagi Tetangga Berisik

- 26 Februari 2024, 20:00 WIB
Ketentraman malam yang diidamkan banyak orang terkadang terganggu oleh kebisingan tetangga yang kurang memperhatikan lingkungan sekitar.
Ketentraman malam yang diidamkan banyak orang terkadang terganggu oleh kebisingan tetangga yang kurang memperhatikan lingkungan sekitar. /Dall E / Rahman Agussalim/

Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Mengancam Pelapor dengan Denda Hingga Rp10 Juta

Portal Kotamobagu - Ketentraman malam yang diidamkan banyak orang terkadang terganggu oleh kebisingan tetangga yang kurang memperhatikan lingkungan sekitar.

Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketentraman lingkungan, termasuk kebisingan atau hingar-bingar yang ditimbulkan oleh tetangga pada malam hari, dapat berujung pada hukuman denda maksimal Rp10 juta.

Menurut pasal tersebut, mengganggu ketenangan lingkungan termasuk dalam kategori pelanggaran yang serius.

Hal ini mencakup perilaku seperti membuat kebisingan yang mengganggu tetangga di waktu malam, atau bahkan membuat seruan palsu atau tanda bahaya yang tidak ada.

Namun, meskipun hukum memberikan dasar bagi pelaporan dan hukuman bagi tetangga yang berisik, penting untuk diingat bahwa pendekatan kekeluargaan seringkali lebih bijaksana.
Memiliki tetangga yang baik tidak hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban. Kita semua berbagi tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang damai dan nyaman untuk hidup bersama.

Menyelesaikan konflik secara damai dan beradab adalah kunci untuk menjaga hubungan tetangga yang harmonis.

Komunikasi yang terbuka dan saling pengertian antara tetangga dapat mencegah eskalasi konflik yang tidak perlu dan memperkuat hubungan antar tetangga.

Sebagai masyarakat yang beradab, penting bagi kita untuk memahami pentingnya menghargai kebutuhan dan hak setiap individu dalam lingkungan tempat tinggalnya. ***

Baca Juga: Mulai Produksi Massal! Waymo, Mobil Listrik Tanpa Kemudi, Siap Ambil Alih Tugas Taksi Online

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah