Orang Tua Punya Kredit KPR Lalu Meninggal, Apakah Ahli Waris Harus Lunasi? Tak Perlu, Ini Penjelasan Pakarnya

19 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi KPR. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Keberlanjutan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi perhatian utama bagi banyak keluarga, terutama saat terjadi peristiwa tak terduga seperti kematian salah satu pemilik KPR.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah ahli waris harus melanjutkan pembayaran KPR tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, pandangan dari pakar hukum menjadi sangat penting.

Dalam konteks ini, seorang yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran tentang nasib KPR rumah orang tuanya jika mereka meninggal sebelum masa pembayaran KPR selesai.

Menyikapi hal ini, pakar hukum Darmawan Yusuf SH, MH memberikan pandangannya yang sangat relevan.

Menurutnya, banyak orang hanya menandatangani dokumen KPR tanpa memahami secara mendalam isi dari kontrak tersebut.

"Di balik kredit itu terdapat berbagai polish yang diambil, termasuk biaya-biaya yang seringkali tidak disadari oleh peminjam," ujarnya.

Contoh yang diberikan oleh pakar hukum mengenai pentingnya memahami isi kontrak KPR ini adalah polish asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

"Ketika peminjam KPR meninggal dunia, polis asuransi jiwa akan cair dan digunakan untuk melunasi sisa hutang KPR. Jadi, ahli waris tidak perlu khawatir karena secara otomatis hutang akan terlunasi," jelasnya.

Lebih lanjut, pakar hukum menekankan pentingnya memiliki dokumen polish asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang asli.

"Dokumen ini akan sangat berguna di masa depan jika terjadi kejadian yang tidak terduga seperti kebakaran atau kematian pemilik rumah," tambahnya.

Dengan demikian, pesan dari Darmawan Yusuf adalah untuk selalu memperhatikan isi kontrak KPR dengan seksama dan memastikan pemahaman terhadap segala ketentuan yang ada.

Dengan begitu, ahli waris dapat mengatasi masalah pembayaran KPR dengan lebih yakin dan menghindari ketidakpastian di masa mendatang. ***

Baca Juga: Komaki Venice Tawarkan Segudang Fitur Berteknologi Tinggi, Motor ini lebih Canggih dari Vespa Elettrica

Baca Juga: Anak Angkat Memiliki Hak Warisan? Jawabannya Cukup Kompleks! Dari Sisi Hukum Begini

Baca Juga: Tetangga Parkir Sembarangan? Ini Solusi Hukum yang Bijak

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler