Tetangga Parkir Sembarangan? Ini Solusi Hukum yang Bijak

18 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi mobil parkir sembarang. /Istimewa/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Keberadaan tetangga yang sering parkir sembarangan, menghalangi jalan, bisa menjadi sumber ketidaknyamanan dalam lingkungan hunian.

Namun, sebelum bertindak, penting untuk memahami solusi hukum yang tepat dalam mengatasi masalah ini.

Menurut pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, menegur tetangga yang melakukan parkir sembarangan adalah langkah pertama yang patut dilakukan. Namun, jika teguran tersebut tidak membuahkan hasil, penting untuk memahami status lahan yang diparkir.

"Dalam menanggapi masalah parkir sembarangan, langkah awal yang dapat diambil adalah memeriksa status lahan tersebut. Apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi tetangga atau merupakan bagian dari kompleks tempat tinggal kita," jelas Darmawan Yusuf.

Jika lahan tersebut adalah milik kompleks, Darmawan menyarankan untuk menghadap pemilik atau pengelola kompleks tersebut.

"Kita dapat menyampaikan keberatan kita terhadap perilaku parkir sembarangan kepada pemilik atau pengelola kompleks. Mereka memiliki kewenangan untuk menegur dan bahkan mengusir pengguna lahan yang tidak sesuai aturan," tambahnya.

Dalam beberapa kasus, jika teguran dari kompleks tidak membuahkan hasil, Darmawan menyarankan untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

"Jika masalah tidak terselesaikan secara baik-baik, kita memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait kerugian materi yang timbul akibat parkir sembarangan tersebut," paparnya.

Dengan demikian, mengatasi masalah parkir sembarangan bukanlah hal yang mustahil jika dilakukan dengan pemahaman hukum yang tepat dan semangat kebersamaan yang tinggi. ***

Baca Juga: Sekali Turun Jalanan Langsung Tutup Aura Matic Brand Sebelah, Vespa Sei Giorni II Berada di Kelas yang Berbeda

Baca Juga: Pemerintah Berikan Subsidi, Harga SMOOT Zuzu 2024 Turun Segini, Simulasi Cicilannya Menarik

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler