Hati-Hati Menyebarkan Foto Aib Seseorang, Pasal ini Siap Menjebloskanmu ke Penjara

1 Maret 2024, 14:05 WIB
Masyarakat harus tahu! Fenomena mengancam untuk menyebarkan foto-foto aib seseorang semakin marak terjadi belakangan ini. /

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! Fenomena mengancam untuk menyebarkan foto-foto aib seseorang semakin marak terjadi belakangan ini.

Ancaman ini menjadi ancaman serius bagi privasi dan harga diri seseorang. Namun, yang perlu diketahui adalah bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Bagi mereka yang mengalami ancaman semacam ini, penting untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan menyatakan bahwa pelaku ancaman seperti ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.

Apabila ancaman tersebut dilakukan melalui media sosial atau jaringan elektronik, maka Undang-Undang ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juga dapat diterapkan.

Pasal dalam Undang-Undang tersebut memberikan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bagi pelaku yang melakukan ancaman atau penyebaran foto-foto aib melalui media elektronik.

Kasus seperti ini sering kali menimpa para perempuan, yang menjadi korban dari pemerasan dan pengancaman yang tidak bertanggung jawab.

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat seseorang, dan menunjukkan bahwa kasih sayang seharusnya tidak perlu mengeksploitasi kelemahan orang lain. ***

Baca Juga: Yamaha Rilis NMax 125: Skutik Mewah dengan Mesin 125cc untuk Pasar Jepang

Baca Juga: Jimny, XL7 Hybrid, dan Ertiga Hybrid: Suzuki Cetak Rekor Penjualan di IIMS 2024

Baca Juga: BYD Merilis Versi Terbaru Kendaraan Listrik di Indonesia, Harganya Bikin Kepincut

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler