Buya Yahya: Hukum Syariat Islam, Rindu pada Seseorang yang Belum Menikah

- 27 Juli 2023, 09:00 WIB
Buya Yahya: Hukum Syariat Islam, Rindu pada Seseorang yang Belum Menikah
Buya Yahya: Hukum Syariat Islam, Rindu pada Seseorang yang Belum Menikah /Youtube Al Bahjah TV/

Bagaimanakah hukum menurut syariat Islam, rindu tapi belum menikah?

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sering kita mendengar atau membaca postingan di medsos, "rasa rindu ini begitu menyiksa."

Rasa rindu akan datang secara alamiah, saat kita mengingat seseorang yang tidak bisa di jangkau dengan kontak fisik.

Nah, bagaimanakah hukum syariat Islam, soal rasa rindu ini? Simak nasihat Buya Yahya dibawah ini.

Baca Juga: 10 Aplikasi dan Situs Web yang Bisa Menghasilkan Uang Meski dalam Keadaan Malas Gerak (Mager)

Disadur PORTAL KOTAMOBAGU dari YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum syariat Islam, rindu pada seseorang yang belum menikah.

Dalam ceramahnya Buya Yahya mengatakan, bahwa cinta merupakan perkara yang rasional. Cinta bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

“Namun, cinta menjadi tidak rasional ketika ditempatkan pada yang bukan tempatnya. Maka cinta menjadi tidak lagi rasional," ucap Buya Yahya.

Sebab cinta pada dasarnya melalui proses, kata Buya Yahya, bukan secara tiba-tiba mencintai seseorang tanpa pernah melihat atau mendengarnya.

“Aku mencintai seseorang. Siapa dia, aku tidak tahu. Kayak apa dia, aku tidak tahu. Anda gila," terang Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, bahwa cinta pada dasarnya adalah titipan Allah SWT. Dan mereka yang tak punya cinta bisa saja sedang mengalami cacat kejiwaan.

“Namun syahwat tampa syariat, nyungsep nanti. Sengsara, senangnya sesaat. Syahwat, cinta, syariat, dipadu," jelas Buya Yahya.

Untuk itu, nasihat Buya Yahya tentang rindu pada seseorang yang belum menikah, harus memiliki batas agar tidak terjatuh pada sesuatu yang haram.

Sebab rindu yang berlebihan menurut Buya Yahya akan menimbulkan dosa, untuk itu janganlah merindukan seseorang yang belum menikah secara berlebihan.

“Maka kerinduannya itu tidak ditindaklanjuti dengan keharoman. Misalnya apa? Tidak menghayalkan dia, apalagi dibarengi dengan syahwat," tutup Buya Yahya.

Demikian pesan Buya Yahya, hukum Islam soal batasan rindu, yang belum menikah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x