Namun, jika proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa adanya persentuhan langsung, maka puasa seseorang tetap sah dan tidak batal.
Sebagai contoh, bermimpi atau mengalami mimpi basah pada siang hari. Menurut Syekh Nawawi, mimpi basah yang terjadi pada siang hari dan menyebabkan keluarnya air mani secara tidak sengaja tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Hindari Hal Kecil yang Bisa Membatalkan Puasa, Ini Dia Daftar Perkara yang Wajib Diketahui
Karena pada dasarnya, mimpi basah terjadi tanpa adanya kesengajaan dan tidak melibatkan persentuhan langsung dengan benda lain.
Meskipun mimpi basah pada siang hari tidak akan membatalkan puasa, hal tersebut tetaplah tidak dianjurkan oleh agama.
Selain dapat mempengaruhi konsentrasi dan produktivitas saat menjalankan ibadah, mimpi basah juga dapat memicu gairah seksual yang berlebihan pada seseorang.
Baca Juga: Bisakah Menggosok Gigi Saat Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya mimpi basah, seperti dengan memperbanyak ibadah
Serta menghindari hal-hal yang dapat memicu gairah seksual, dan melakukan aktivitas fisik yang sehat.
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, penting bagi setiap umat Muslim untuk memperhatikan segala hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk keluarnya air mani bagi laki-laki.