Dianggap Ilegal, 37 Warga Sulawesi Selatan Ditangkap di Arab Saudi

- 2 Juni 2024, 23:40 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PPIH Arab Saudi

Pihak berwenang masih menunggu informasi lebih lanjut apakah mereka dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau tidak.

Kasus ini menyoroti pentingnya untuk memastikan keabsahan dan legalitas dokumen perjalanan bagi calon jamaah haji. Pihak berwenang di Indonesia dan Arab Saudi sedang bekerja sama untuk menangani kasus ini dengan tegas. (Pikiran Rakyat Media Network)

 

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah