Dianggap Ilegal, 37 Warga Sulawesi Selatan Ditangkap di Arab Saudi

- 2 Juni 2024, 23:40 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PPIH Arab Saudi

PORTAL KOTA - Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, mengkonfirmasi bahwa 37 warga Sulawesi Selatan, yang diduga berasal dari Kota Makassar, diamankan oleh petugas Arab Saudi karena menjadi calon haji ilegal.
Mereka ditangkap di Madinah saat dalam perjalanan menuju kota tersebut untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Ikbal Ismail, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi terkait kasus ini.

Rute perjalanan yang dilalui oleh 37 warga Makassar adalah melalui Doha, Qatar, sebelum naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.

Baca Juga: BMW Motorrad Perkenalkan Konsep Sepeda Motor Terbaru R20 dengan Mesin Big Boxer 2.0 Liter

Jamaah tersebut ditahan oleh aparat Saudi di Madinah dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen administrasi dan visa haji. Karena visa haji mereka tidak resmi, mereka ditahan sementara.

Dari 37 warga Makassar yang ditangkap, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Namun, Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi untuk memastikan apakah 37 orang tersebut benar-benar warga Makassar.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, juga mengonfirmasi penahanan tersebut dan menegaskan bahwa mereka hanya memiliki visa ziarah, namun diduga kuat berniat untuk berhaji.

Baca Juga: Puluhan Calon Haji Indonesia Ditangkap Askar di Madinah

Data mengenai keberadaan jamaah haji yang masuk melalui Doha, Qatar, masih belum lengkap.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah