Sebelum melakukan penangkapan, kata Pratomo Widodo, jajarannya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu.
Dan hasilnya, tambah dia, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.
Baca Juga: Perhatikan! Inilah 3 Cara Membedakan Daging Sapi dengan Daging Babi
"Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP)," tuturnya.
"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO," kata Pratomo Widodo menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tiguan Allspace Facelift Volkswagen Rilis Mei Ini
"Tersangka CR sekarang ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya menegaskan.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)