Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Bansos Covid-19 Senilai Rp32,48 Miliar

- 21 April 2021, 15:42 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Reviyanto/

Pemberian uang oleh Harry Van Sidabukke terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos Covid-19.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Jaksa, uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari Batubara untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjabat Menteri Sosial.***( Sarah Nurul Fatia/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x