Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Kapolda: Yang Bersangkutan Warga Sipil Biasa

- 17 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. /

KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat yang lain.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Apresiasi Penerapan Prokes di Piala Menpora 2021

Sementara itu, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.

Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata mengatakan, perawatnya Cr mendapatkan memar di perut dan wajah akibat setelah kejadian penganiayaan itu.

"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," ujar Tata.

Awalnya, kejadian itu terjadi pada Kamis, 15 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika itu, anak dari JT terduga penganiaya perawat Cr sedang dirawat di lokasi kejadian. Saat itu, sudah diperbolehkan pulang, korban langsung mencabut selang infus dari pasien.

Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.

Pasien adalah anak berusia dua tahun. Umur yang sedang aktif bermain dan bergerak. Bekas infus di tangannya mengeluarkan darah saat ia digendong ibunya.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah