Soal Jenis Kelamin Transgender di Kolom e-KTP, Ini Kata Dirjen Dukcapil

- 7 Juni 2021, 20:08 WIB
Seseorang sedang melakukan perekaman e-KTP.
Seseorang sedang melakukan perekaman e-KTP. /Instagram/@kominfotik_ju

PORTAL KOTAMOBAGU - Kepemilikan KTP bagi transgender menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan terkait identitas jenis kelamin. Namun Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, praktik diskriminasi tidak boleh ada lagi dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, semua warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik tanpa dibeda-bedakan.

Terkait jenis kelamin di kolom KTP, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, cuma ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Lanjutnya, di kolom informasi jenis kelamin untuk transgender, baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik, tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya apakah dia laki-laki atau perempuan.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp1,2 Juta Cair Lagi Juni 2021, Buruan Cek di Link Ini

Dengan demikian, para transgender tetap didata berdasarkan jenis kelamin aslinya. Hal itu berbeda lagi jika ada seseorang yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya. Untuk masalah kedua, itu harus melalui proses yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.

"Lihat di putusan pengadilannya," kata dia, di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Bagi kaum transgender, Dirjen Dukcapil mengingatkan mereka agar mengisi administrasi kependudukan tetap dengan informasi yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Penyebab Polri Sulit Lacak Keberadaan Buronan Harun Masiku, Lantaran..

“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah