Aturan Tingkat Kebisingan Sepeda Motor dan Dendanya, Perhatikan Bila Tak Mau Ditindak Polisi

- 2 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi knalpot racing pada motor
Ilustrasi knalpot racing pada motor /Ride Apart

PORTAL KOTAMOBAGU - Kehadiran sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sedikit banyaknya dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.

Bukan tanpa sebab, terganggunya pengguna jalan karena kebisingan yang ditimbulkan oleh sepeda motor dengan knalpot racing.

Sehingga, pihak Kepolisian seringkali melakukan penindakan motor ber-knalpot racing di jalan raya.

Dilansir dari Portal Jogja dalam artikel berjudul "Ada Larangan Penggunaan Knalpot Racing: Berikut Aturan Kebisingan Maksimal pada Motor dan Dendanya", berikut penjelasannya.

Aturan untuk tingkat kebisingan kendaraan memang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Pada aturan tersebut dijelaskan jika motor memiliki ambang bastas kebisingan dalam satuan desibel (dB). Adapun untuk sepeda motor dengan kubikasi dibawah 80 cc, maksimal kebisingannya hanyalah 77 dB.

Baca Juga: Euro 2020, Hazard dan De Bruyne Terancam Absen saat Belgia melawan Italia

Sedangkan, untuk motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc, angka kebisingan maksimalnya berada di level 80 dB. Lalu untuk motor diatas 175 cc, angka kebisingan maksimalnya yakni 83 dB.

Kendaraan bermotor lainnya mulai dari mobil hingga truk pun memiliki ambang batas kebisingan yang telah diatur oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x