MUI Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Masuk Kategori Haram namun Tetap Bisa Digunakan, Ini Alasannya

- 27 Agustus 2021, 18:37 WIB
MUI Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Masuk Kategori Haram namun Tetap Bisa Digunakan, Ini Alasannya
MUI Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Masuk Kategori Haram namun Tetap Bisa Digunakan, Ini Alasannya / Tangkapan layar YouTube life science

PORTAL KOTAMOBAGU - Vaksin Covid-19 Pfizer sudah masuk tanah air.

Diketahui, Vaksin Covid-19 Pfizer rencananya akan mulai disalurkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti di Jakarta, Banten, serta Kota Bekasi.

Sebelumnya, Vaksin Covid-19 Pfizer secara perdana tiba di Indonesia pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Adapun jumlah dosis Vaksin Covid-19 Pfizer yang dikirimkan ke Indonesia sebanyak 1.560.780 dosis, yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun terkait status jenis vaksin tersebut, masyarakat penasaran dan bertanya-tanya apakah Vaksin Covid-19 Pfizer halal atau tidak.

Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiranrakyat-Bekasi.com berjudul "Vaksin Covid-19 Pfizer Haram Namun Tetap Bisa Digunakan, MUI Beri Penjelasan".

 dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memaparkan ihwal fatwa halal atau haramnya vaksin tersebut.  

Baca Juga: 5 Orang Indonesia dengan Julukan Lord, Mulai Politisi Hingga Pesepak Bola

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas menetapkan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer termasuk dalam kategori haram, namun tetap bisa digunakan.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah