PORTAL KOTAMOBAGU - Bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota Korps Wanita Angkatan Darat atau di singkat (Kowad), perlu mengikuti sejumlah pemeriksaan.
Beberapa pemeriksaan tersebut seperti pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, mental, ideologi, dan psikologi.
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan seperti belum pernah menikah atau kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
Seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Zonajakarta.com, ada syarat lainnya juga yang harus dipenuhi oleh setiap calon Kowad.
Hal itu sebagaimana dilansir dari kanal YouTube TNI AD yang mengunggah sebuah video pada 18 Juli 2021 lalu.
Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa saat itu melakukan teleconference kepada setiap panglima komando daerah militer di seluruh Indonesia.
Dalam teleconference tersebut, Kepala AD memberikan arahan terkait persyaratan kesehatan pada rekruitmen prajurit korps wanita angkatan darat.
Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia
"Jadi kesehatan kita fokus, tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan tadi," katanya.