Ditolak Pengajuan Penangguhan Penahananya Oleh Polres Gowa, Mardani Hamdan: Saya Punya Anak Istri di Rumah

- 30 Juli 2021, 18:25 WIB
Pengajuan penangguhan penahanan Mardani Hamdan ditolak
Pengajuan penangguhan penahanan Mardani Hamdan ditolak /Facebook/Mardani Hamdan /Facebook/Mardani Hamdan

PORTAL KOTAMOBAGU - Pengajuan penangguhan penahanan oleh oknum Satpol PP, Mardani Hamdan, tersangka penamparan terhadap ibu pemilik cafe ditolak oleh Polres Gowa.

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakulan melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Syafril Hamzah pekan lalu.

Alasan kuasa hukumnya tersebut kliennya merasa rindu dengan istri dan anaknya.

Sayangnya, pengajuan itu langsung medapat penolakan dari pihak Kepolisian.

Baca Juga: Mobil Rescue Tabrak Sepeda di Makassar, Bupati Takalar Minta Maaf

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, pada Jumat, 30 Juli 2021 membenarkan bahwa pengajuan dari kuasa hukum tersangka telah mendapat penolakan.

"Kami menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan berbagai pertimbangan dan ini sesuai dengan hasil gelar perkara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP,'' ungkap AKP Tambunan.

Pasal 351 KUHP ini terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Kuasa Hukum, Muhammad Shyafril Hamzah kmengatakan, klientnya memilki anak-anaknya masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan.

Halaman:

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah