PORTAL KOTAMOBAGU - Pekerja Jabodetabek yang ingin masuk ke DKI Jakarta saat ini diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar lolos dari penyekatan. Untuk itu simak cara daftarnya berikut ini.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa seluruh pekerja dari luar Jakarta yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta wajib mempunyai STRP per 5 Juni 2021.
Dengan demikian, kebijakan terkait STRP berlaku sejalan dengan pemberlakuan aturan PPKM Darurat yang tengah diterapkan oleh pemerintah pusat saat ini.
STRP ini berguna sebagai prasyarat bagi warga Jabodetabek yang bekerja di DKI Jakarta dan melakukan pekerjaan setiap hari.
Sementara itu, STRP berlaku bagi golongan pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal.
Diketahui bahwa PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Dokter Tirta Ungkap Efek Kebanyakan Minum Susu, Usai Publik Borong Susu Beruang
Pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat meliputi seluruh kawasan di Jawa dan Bali.