Objek dan Fasilitas PPN akan Diatur Ulang, Sri Mulyani: Lebih Mencerminkan Keadilan serta Tepat Sasaran

- 28 Juni 2021, 20:34 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PORTAL KOTAMOBAGU — Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengatur ulang objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal itu dilakukan karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, maka Sri Mulyani akan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN untuk mendorong penerimaan pajak.

“Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021, dikutip Portal Kotamobagu dari berbagai sumber.

Sri Mulyani menuturkan banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak telah menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak sulit untuk dicapai.

Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan PPN dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Yuni Shara Bolehkan Anak Tonton Film ‘Biru’, Begini Penjelasan Psikolog

Kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan karena terdapat empat pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.

Kinerja PPN Indonesia tersebut berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24 persen, Argentina 83,71 persen, Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen.

Ia menjelaskan penyebab rendahnya kinerja PPN Indonesia adalah adanya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah