PORTAL KOTAMOBAGU - Polemik Presiden Jokowi tiga priode telah mengundang perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Bahkan sebagian kalangan sudah melakukan manuver dengan membentuk relawan pendukung.
Namun di pihak lain, penolakan keras atas usuluan tiga priode tersebut juga mencuat.
Hal itu datang dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat Nur Wahid, adanya manuver membentuk relawan untuk mengusung seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 21 Juni 2021, Hidayat merespons keinginan sejumlah orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk mengusung kembali Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode.
Menurutnya, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah sikap inkonstitusional sebab bertentangan dengan semangat dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di negara Indonesia saat ini.
Baca Juga: Manchester City Dirumorkan Bidik Jack Grealish, Begini Tanggapan Guardiola
Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini, kata dia, dengan jelas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan itu hanya sampai dua priode.