Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Sebut Pajak Pendidikan Tak Sesuai dengan UUD 1945

- 16 Juni 2021, 09:16 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan tak sesuai dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan tak sesuai dengan UUD 1945. /Dok.DPR RI

PORTAL KOTAMOBAGU - Rencana pemerintah mengenakan pajak atas pendidikan menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar.

Dilansir Portal Kotamobagu dari Antara, menurut Muhaimin Iskandar, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sejalan dengan amanat undang-undang dasar (UUD) 1945 serta bertentangan dengan tugas negara dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Giring Nidji Gratiskan Kuliah Bila Jadi Presiden, Netizen: Mimpi!

Berdasarkan alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan begitu, Muhaimin Iskandar dengan tegas menyatakan diri akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako oleh pemerintah karena dapat memberatkan masyarakat.

Selain itu, rencana pajak pendidikan juga tidak sesuai dengan amanat reformasi yang mana porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.

Baca Juga: Euro 2020, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru

Hal itu memang dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga, kata dia, yaitu dimaksudkan terutama demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah