Jabat Komisaris PT Telkom Indonesia, Begini Jumlah Gaji dan Fasilitas yang Diterima Abdee Slank

- 30 Mei 2021, 21:23 WIB
Abdi Negara Nurdin atau Abdee Negara atau Abdee Slank (52) telah menempati jabatan Komisaris Telkom Indonesia
Abdi Negara Nurdin atau Abdee Negara atau Abdee Slank (52) telah menempati jabatan Komisaris Telkom Indonesia //uzone

PORTAL KOTAMOBAGU — Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank resmi ditunjuk menjadi komisaris independen PT Telkom Indonesia Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Penunjukan Abdee dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk, pada Jumat 28 Mei 2021.

Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank menjadi komisaris di PT Telkom (Persero) Tbk, menimbulkan tanda tanya publik tentang besaran gaji dan fasilitas yang diterima Abdee Slank.

Baca Juga: Segera Cek Apakah Kamu Masuk Penerima BPUM Tahap 3 dengan Login eform.bri.co.id, Berikut Golongan Penerima

Dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran Rakyat dalam berita “Resmi Jabat Komisaris Telkom, Berikut Gaji Abdee Slank”, Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com melalui situs resminya, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Dari aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya.

Baca Juga: Hasil Penelitian: Perokok Berisiko Lebih Tinggi Terkena Covid-19

Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah