KPK Tetapkan KEFC dan SLH Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

- 20 Mei 2021, 20:14 WIB
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Selain Kiagus selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Selain Kiagus selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. /ADITYA PRADANA PUTRA

PORTAL KOTAMOBAGU — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).  

Dua tersangka itu adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan pensiunan BUMN/ Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah atau (SLH).

Menurut Firli Bahuri, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016 Budi Tjahjono yang kini perkaranya telah berkekuatan hokum tetap.

Baca Juga: Pengakuan Yonatan Shapira, Pilot AU Israel yang Membelot dari Negaranya: Kamilah Teroris Sebenarnya

“Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka Budi Tjahjono, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH,” papar Firli Bahuri.

KEFC dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka KEFC akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK kavling C1,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 21 Mei 2021, Seputar Karir dan Keuangan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisce

Sementara tersangka Solihah, kata Firli Bahuri, pada Kamis 20 Mei 2021 hari ini sudah dipanggil , namun beralasan sakit.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah