PORTAL KOTAMOBAGU — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
Dua tersangka itu adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan pensiunan BUMN/ Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah atau (SLH).
Menurut Firli Bahuri, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016 Budi Tjahjono yang kini perkaranya telah berkekuatan hokum tetap.
Baca Juga: Pengakuan Yonatan Shapira, Pilot AU Israel yang Membelot dari Negaranya: Kamilah Teroris Sebenarnya
“Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka Budi Tjahjono, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH,” papar Firli Bahuri.
KEFC dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka KEFC akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK kavling C1,” kata Firli Bahuri.
Sementara tersangka Solihah, kata Firli Bahuri, pada Kamis 20 Mei 2021 hari ini sudah dipanggil , namun beralasan sakit.