Praktik Mafia Karantina Terkuak, Polisi Amankan Calo dan Pengguna Jasa

- 28 April 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi WNI dan WNA yang tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi WNI dan WNA yang tiba di Bandara Soekarno Hatta. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

PORTAL KOTAMOBAGU - Praktik mafia karantina yang dijalankan calo berinisial S dan RW terbongkar.

Praktik mafia karantina adalah meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA) agar tidak menjalani karantina ketika tiba dari luar negeri.

Agar pengguna jasanya tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari, kedua calo tersebut memasang tarif sebesar Rp6,5 juta.

Baca Juga: Timo Werner Sia-siakan Peluang di Laga Real Madrid vs Chelsea, Ini Kata Tuchel

Polisi telah mengamankan dua orang calo berinisial S dab RW tersebut, dan juga bersama dengan pengguna jasanya yang berinisial JD.

Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Terbongkar! Ada Mafia yang Loloskan WNI-WNA dari Luar Negeri Agar Tak Jalani Karantina di Indonesia", JD sendiri telah mengakui bahwa ini kedua kali dia menggunakan jasa mafia karantina tersebut.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Foto Pakai Mukena, Netizen: Bidadarinya Aldebaran

Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti salah satunya bukti transaksi keuangan yang memperkuat adanya praktik mafia itu.

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah