Tak Ada Takbir Keliling Tahun Ini, Menag: Silakan Takbir di Masjid atau Mushala

- 19 April 2021, 21:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/20221).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/20221). /ANTARA/HO-setkab.go.id/pri/

PORTAL KOTAMOBAGU - Sebelum Covid-19 melanda dunia, takbir keliling adalah perayaan yang biasa dilakukan di Indonesia memasuki penghujung Ramadhan. Namun untuk Ramadhan tahun ini, tidak diperkenankan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberika keterangan pers virtual di Jakarta, pada Senin 19 April 2021.

Menag mengatakan, pelaksanaan takbir keliling dapat membuat kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19.

Dia menambahkan, takbir diperkenankan di masjid atau mushala. Itu, kata dia, bisa menjaga keamanan semua pihak. Namun tetap melakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala sebagai upaya protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Menag juga menyinggung soal keputusan pemerintah terkait penerapan larangan mudik.

Baca Juga: Ini Kata Menag Yaqut Cholis Qoumas Terkait Kontroversi Jozeph Paul Zhang

Dia menjelaskan, larangan mudik diterapkan karena itu masuk kategori yang hukumnya sunah. Sedangkan menjaga kesehatan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," ujarnya.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x