Mural Menghina Lambang Negara? Pakar Hukum hingga Warganet Angkat Bicara

19 Agustus 2021, 12:05 WIB
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi. /Twitter.com/@milikandi

 

Portal Kotamobagu – Beberapa waktu belakangan warganet dihebohkan dengan mural yang mirip wajah Presiden RI, Joko Widodo. 

Mural tersebut pun sempat heboh di dunia maya.

Kehebohan dipicu karena mural yang bertuliskan '404 Not Found' itu dianggap mirip dengan wajah Presiden Jokowi, dan dianggap menghina lambang negara.

Mural tersebut pun telah dihapus oleh apparat Kepolisian.

Di sisi lain, penghapusan mural yang dianggap menghina lambang negara itu menuai tanggapan para pengamat hingga warganet.

Salah satunya datang dari Mantan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 – 2008, Jimly Asshiddiqie.

"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal Ika," dikutip portalkotamobagu dari akun Twitter-nya, @JimlyAs.

Ia juga menanggapi pasal KUHP mengenai penghinaan.

Baca Juga: 15 Peristiwa yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram, Salah Satunya Diciptakannya Nabi Adam

"Pasal KUHP mengenai penghinaan terhadap presiden sebagai delik biasa juga sudah dicabut oleh MK," tutur dia lewat akun Twitter-nya.

Ia menambahkan bahwa bisa dijadikan sebagai delik aduan.

"Bukan berarti boleh menghina, tapi deliknya diubah jadi delik aduan," sambungnya.

Dengan adanya hukum yang berlaku di negara ini, siapapun bisa menyampaikan kegelisahannya.

"Siapa yang merasa terhina berhak mengadu ke polisi. Atas dasar itu baru diproses," ungkapnya.

Mantan penasihat KOMNASHAM itu juga dengan tegas mengatakan sebuah penghinaan itu bersifat pribadi bukan profesi atau jabatan.

"Karena rasa terhina itu bersifat pribadi, bukan jabatan," tutupnya.

Mural adalah salah satu sarana atau media bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresinya.

Indonesia yang merupakan negara yang ber-asaskan demokrasi, maka kehadiran mural adalah sesuatu yang lazim.

Baca Juga: Prabowo Subianto Banjir Pujian dari Warganet, dr Tirta: Salut untuk Tim Kreatifnya

Namun, Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara, Faldo Maldini menilai pembuatan mural itu harus ada izinnya agar tidak melanggar hukum.

"Jadi, mural itu gak salah. Kalau ada izinnya. Kalau tidak berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang," dikutip portalkotamobagu dari akun pribadinya @FaldoMaldini.

Ia menganggap bahwa coretan pada dinding itu akan mencederai hak orang lain

"Makanya kami keras. Ada hak orang lain diciderai," kata Faldo.

Cuitan ini pun banyak menuai banyak tanggapan dari warganet.

Terlihat dari jumlah retweet sebanyak 146 kali dan dikutip sebanyak 2.684 kali.

Ada yang menanggapi dengan cuitan menyayangkan hanya sebagian gambar yang dihapus

"Kenapa cuma gambar mirip bapak aja yang dihapus bang? Yang pinggirnya engga," tulis akun Twitter @bastiyaris.

Ada juga yang menyangkan kondisi saat ini banyak penjabat yang takut oleh mural.

"Akhir-akhir ini kok banyak penjabat pada takut sama mural yaa," tulis akun @pandunurhusna, dengan mencantumkan tagar #mural, #Jokowi404NotFound.***

Editor: Indra Umbola

Tags

Terkini

Terpopuler